Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |15:22 WIB
Breaking News : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, selain Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo dituntut jaksa seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dituntut hukuman selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hanya dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement