MUAROJAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak percaya bila jaksa penuntut umum (JPU) tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).
Di mana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf, ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini," ucapnya sembari berlinang air mata.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Menurutnya, tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sangatlah tidak adil. "Ini betul-betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," tandas Rosti dengan masih terisak-isak air mata.
Dirinya merasa kecewa dengan tuntutan Putri Candrawathi yang disamakan dengan Kuat Ma'ruf. Padahal, Putri Candrawathi mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Lucuti Senjata Brigadir J hingga Berpakaian Seksi
Untuk diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.
Sehari sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.