Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |16:39 WIB
Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Bharada E. (Foto: MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap ada hal yang meringankan Bharada E dalam kasus tersebut.

Jaksa mengungkapkan, Bharada E bekerja sama dengan kooperatif dalam membongkar skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo. Sikap itulah yang meringankan hukumannya.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hal lain yang meringankan adalah, permintaan maaf Bharada E telah diterima oleh keluarga Brigadir J.

 Baca juga: Jaksa Nilai Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," terangnya.

Sementara itu, aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement