JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap ada hal yang meringankan Bharada E dalam kasus tersebut.
Jaksa mengungkapkan, Bharada E bekerja sama dengan kooperatif dalam membongkar skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo. Sikap itulah yang meringankan hukumannya.
"Hal-hal yang meringankan Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal lain yang meringankan adalah, permintaan maaf Bharada E telah diterima oleh keluarga Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Nilai Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," terangnya.
Sementara itu, aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)