Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Nilai Tak Ada Alasan Pembenar Hapuskan Kesalahan Bharada E Bunuh Brigadir J

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |17:01 WIB
Jaksa Nilai Tak Ada Alasan Pembenar Hapuskan Kesalahan Bharada E Bunuh Brigadir J
Bharada E. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyampaikan tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Bharada E dalam membunuh Brigadir J.

“Terlihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jaksa, terdakwa Bharada E dinilai memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya menembak Brigadir J tersebut. Bahkan, Brigadir J turut terlibat dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

 Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Bharada E Gantungkan Harapan ke Vonis Hakim

Selain itu, tambah Jaksa, di persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Maka itu, Bharada E patut untuk dihukum pidana.

"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggung jawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa Yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement