Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tugas PPS pada Pemilu dan Gaji yang Diterima

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |20:01 WIB
Tugas PPS pada Pemilu dan Gaji yang Diterima
A
A
A

JAKARTA - Pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat petugas penyelenggara seperti panitia pemungutan suara (PPS).

PPS itu dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.

Berikut tugas dan wewenang PPS dalam menyelenggarakan pemilu :

Sedangkan tugas PPS dalam pemilihan umum antara lain:

- Pengumuman daftar pemilih sementara.

- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.

- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.

- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.

- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.

 BACA JUGA:Waduh! Pria di Sidoarjo Tinggalkan Acara Resepsi Pernikahan Demi Tes Wawancara PPS

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement