Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tugas PPS pada Pemilu dan Gaji yang Diterima

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |20:01 WIB
Tugas PPS pada Pemilu dan Gaji yang Diterima
A
A
A

Besaran gaji yang diterima:

Pada Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

1.Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000. 2.Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sebagaimana diketahui, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement