JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan menyebut terdakwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun, hal tersebut dibantah pihak keluarga.
Berikut fakta-faktanya:
1. JPU Sebut Putri dan Brigadir J Selingkuh
JPU mendapatkan fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Tangis Ibu Brigadir J Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
2. Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Dibongkar Kuat Ma'ruf
JPU menyebut, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal inilah yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Saat itu, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf.