Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangis Ibu Brigadir J Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |16:13 WIB
Tangis Ibu Brigadir J Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (Azhari Sultan)
A
A
A

MUAROJAMBI - Pupus sudah harapan ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).

Pasalnya, jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), menuntut istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman penjara 8 tahun.

Dengan berlinang air mata dan isak tangis, dia menilai tuntutan jaksa tersebut tidak adil.

Menurutnya, tak adil Putri dituntut hukuman yang sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Ia menilai Putri mengetahui matang-matang pembunuhan berencana ini.

"Ini betul-betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," katanya sambil terisak, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh JPU. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement