JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, tim jaksa yang menuntut para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak masuk angin atau melanggar aturan.
Terdakwa dalam kasus Brigadir J terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut telah dibacakan oleh jaksa.
"Enggak ada masuk angin, ini saya tegaskan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:KPK Setop Proses Laporan Suap Ferdy Sambo ke LPSK
Fadil menegaskan, tim jaksa yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara terbuka sejak tahap prapenuntutan. Publik dapat dengan mudah mengikuti perkembangan penuntutan dari media massa.
Kejagung juga tidak ambil pusing soal timbulnya pro dan kontra mengenai tuntutan terhadap para terdakwa. Kejagung tidak mau pro kontra itu disebut polemik.
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," tutur Fadil.
BACA JUGA:Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tak Dituntut Hukuman Mati