Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Ini Alasan Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Ferdy Sambo

Martin Ronaldo , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |13:58 WIB
Terungkap! Ini Alasan Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana membeberkan alasan tidak adanya hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam pembacaan tuntutan.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Karena ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti nggak ada, SOP nya sudah begitu," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

"Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," imbuhnya.

BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Tim JPU Ferdy Sambo Cs Tidak Masuk Angin 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement