JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana membeberkan alasan tidak adanya hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam pembacaan tuntutan.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Karena ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti nggak ada, SOP nya sudah begitu," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," imbuhnya.
BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Tim JPU Ferdy Sambo Cs Tidak Masuk Angin