Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Ini Alasan Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Ferdy Sambo

Martin Ronaldo , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |13:58 WIB
Terungkap! Ini Alasan Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana membeberkan alasan tidak adanya hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam pembacaan tuntutan.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Karena ketika kami menuntut maksimal yang ringan pasti nggak ada, SOP nya sudah begitu," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

"Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," imbuhnya.

BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Tim JPU Ferdy Sambo Cs Tidak Masuk Angin 

Fadil juga menerangkan, pidana penjara tertinggi dalam KUHP yakni 20 tahun penjara dan sementara penjara paling tinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pidana sementara tertinggi 20 tahun, ini sudah di atas tertinggi. Tentu hal yang meringankan nggak ada. Kecuali saya tuntut 20 tahun beliau, terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan, karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati," katanya.

"Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan, benar nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement