Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Transparan

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |14:14 WIB
 KY Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Transparan
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta agar proses sidang terhadap lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengedepankan aspek tranparan.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.

"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

 BACA JUGA: 6 Fakta Tragedi Kanjuruhan Mulai Sidang Perdana, JPU Jerat 5 Terdakwa dengan Pasal Kelalaian

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan permohonan agar KY bisa memantau dan mengawasi jalannya proses sidang.

Hal itu disebabkan adanya kejanggalan yakni sidang berlangsung tertutup, terdakwa hanya dihadirkan secara online dan anggota Polri yang diterima menjadi penasehat hukum.

KY juga diminta mendesak Pengadilan Negeri Surabaya memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan.

 BACA JUGA:Keluarga Korban Sebut Persidangan Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Rasa Keadilan

Kemudian, mendorong KY untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Miko mengklaim, bahwa sebelum adanya permohonan tersebut, KY telah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini.

"Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk lima berkas perkara dalam kasus ini. Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement