Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadirkan Saksi dan Ahli

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |21:19 WIB
Besok Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadirkan Saksi dan Ahli
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin pada Jumat (20/1/2023).

"Ada (sidang untuk terdakwa) HK,AP dan AR," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, agenda sidang itu adalah para terdakwa akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

"(Agenda) saksi dan ahli yang meringankan," tuturnya.

Dalam perkaranya, Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement