Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadirkan Saksi dan Ahli

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |21:19 WIB
Besok Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadirkan Saksi dan Ahli
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (MPI)
A
A
A

Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.

Dalam perkara itu, Hendra berperan aktif seperti memberikan instruksi untuk menyisir kamera pengawas di sekitar komplek rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, keenamnya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement