Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Yosua Tidak Percaya Jaksa Tuntut Hukuman Bharada E Lebih Tinggi dari Putri

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |03:45 WIB
Ayah Yosua Tidak Percaya Jaksa Tuntut Hukuman Bharada E Lebih Tinggi dari Putri
Samuel Hutabarat/Foto: Azhari
A
A
A

Namun begitu, apa yang diterima Bharada E baru sebatas tuntutan. "Mari kita sabar menunggu keputusan dari majelis hakim. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," harapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap ada hal yang meringankan Bharada E dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan, Bharada E bekerja sama dengan kooperatif dalam membongkar skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sikap itulah yang dinilai JPU meringankan hukumannya.

Untuk diketahui, Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Mereka dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement