JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023 .
Berikut fakta-faktanya:
1. Dituntut 12 Tahun Penjara
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Di persidangan, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sidang dihadiri tim pengacara terdakwa Bharada E dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Bharada E duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam tuntutannya itu, JPU meyakini Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tak Ada Alasan Hapus Unsur Pertanggungjawaban Pidana
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan, tak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Bharada E dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.