JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini, Jumat (20/1/2023). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Anggota tim kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan dua ahli dan satu saksi yang meringankan kliennya.
"Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, Ahli Psikolog Dr. Silverius Y. Soeharso, dan a de charge (saksi meringankan) Komjen Pol (P) Oegroseno," tutur Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Jumat (20/1/2023).
Setidaknya ada tiga terdakwa yang bakal di sidang hari ini. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Baca juga: Besok Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadirkan Saksi dan Ahli
"Ada (sidang untuk terdakwa) HK, AP dan AR," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Kamis (19/1).
Agenda sidang itu, kata Djuyamto, para terdakwa akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
"(Agenda) saksi dan ahli yang meringankan," tuturnya.
Dalam perkaranya, Hendra Kurniawan telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.