SURABAYA - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jawa Timur (Jatim). Pengajuan tersebut karena suami dari Venna Melinda tersebut sedang sakit dan kooperatif.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya surat pengajuan penahanan dari Ferry Irawan. Meski begitu, penyidik belum mengabulkan ajuan tersebut. Penyidik, kata Dirmanto, masih melakukan kajian terhadap surat pengajuan tersebut. "Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (20/1/2023).
Dirmanto juga mengungkapkan adanya permintaan dari pihak Ferry Irawan agar difasilitasi untuk dilakukannya pertemuan dengan Venna Melinda. Dirmanto tidak memastikan pihaknya bakal mengabulkan permintaan tersebut. "Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk kedua belah pihak. Rencananya digelar pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, pada pemeriksaan tambahan tersebut keduanya bisa bertemu secara langsung," imbuhnya.
Disisi lain, Tim Labfor Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel darah yang ditemukan di lokasi kejadian. Kemudian dicocokkan dengan DNA Venna Melinda. Hasilnya darah tersebut merupakan darah ibunda dari Verrel Bramasta tersebut. "Semuanya dengan darah saudara Venna Melinda," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Pengajuan diajukan pada Senin (16/1/2023) setelah penyidik menahan Ferry Irawan. "Kami langsung ajukan penangguhan penahanan. Klien saya kooperatif dan selalu hadir dalam pemeriksaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," terangnya.
Diketahui, Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023). Sebelum dilakukan penahanan, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam. Ferry juga sempat menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan sidik jari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan.
Follow Berita Okezone di Google News