MUBA - Aksi MR (18) menyebarkan video syur yang dilakukan bersama mantan pacarnya, FM pelajar SMA di Kecamatan Jirak Jaya, yang masih berusia 16 tahun berbuntut panjang. MR yang sempat melarikan diri selama 5 bulan akhirnya berhasil ditangkap oleh unit PPA Satresrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan, tim unit PPA Satresrim Polres Muba berhasil mengungkap kasus yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Pada saat itu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba. MR langsung kabur dari desanya.
"Alhamdulillah Minggu ini di pertengahan Januari 2023 dapat kita ungkap. Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Muaro Bungo Jambi," katanya, Jumat (20/1/2023).
Dijelaskannya, korban dan pelaku saat kejadian berstatus pacaran. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri dan sempat divideokan oleh pelaku.
Seiring perjalanan waktu pelaku curiga korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
 Baca juga: Video Mesum Intip Pakaian Dalam Perempuan di Bandung Timbulkan 10 Korban, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Lantaran sakit hati diselingkuhi dan diputuskan jalinan kasihnya, pelaku kemudian menyebarkan video rekaman perbuatan mereka berdua itu, hingga menjadi heboh akhirnya diketahui oleh orangtua korban,"katanya.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polres Muba, sampai akhirnya pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya dan kemudian dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum dari perbuatan asusila yang diduga telah dilakukannya.
"Pelaku kini sudah ditahan dan untuk penyidikan atas perkaranya dan Pasal yang diterapkan tentang perlindungan anak," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News