PALEMBANG - Husin Arif (35), yang memiliki berencana menikah yang tinggal menunggu hari terancam batal. Pasalnya, dirinya terlebih dulu diciduk anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, bahwa Husin Arif merupakan salah satu DPO kawanan perampok gaji karyawan PTP Mitra Ogan (MO) senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Senin (26/9/2022) silam.
"Tersangka Husin ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri, Plaju yang rencana bakal ia nikahi sepekan ke depan," ujar Kompol Agus, Jumat (20/1/1023).
 BACA JUGA:Polisi Tangkap Perampok Rumah Wartawan di Kemayoran, Pelaku Seorang Residivis
Dijelaskan Agus, tersangka Husin tak hanya beraksi dengan menjadi joki mengendarai sepeda motor saat perampokan gaji karyawan PTP MO, melainkan kerap beraksi mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di sejumlah wilayah yang ada di Kota Palembang.
"Tersangka yang merupakan warga Sungai Rebo, Banyuasin ini mengaku sudah enam kali beraksi mencuri sepeda motor di lima TKP berbeda di Palembang dan Indralaya," jelasnya.
Dalam aksinya mencuri motor, lanjut Agus, kawanan tersangka merusak kunci kontak sepeda motor korbannya dengan menggunakan kunci letter T.
 BACA JUGA:Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Ditangkap, Didalangi Residivis Asal Lumajang
Sejumlah TKP yang menjadi sasarannya yakni di Jl Radial, dua kali di Kertapati, Jl Sentosa Plaju, Lemabang dan Indralaya.
"Sedangkan aksinya di OKU, tersangka mengaku diajak teman menjadi pilot dan mengintai sejak korban di dalam bank," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News