JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dituntut JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023 .
Beriktu fakta-faktanya:
1. Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J oleh JPU.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Seharusnya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain!
Dalam tuntutannya itu, JPU meyakini Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tuntutan Bharada E Lebih Berat dari Putri Candrawathi
Tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diterima Bharada E ternyata lebih berat dari Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu hanya dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan serupa yakni 8 tahun penjara juga dilayangkan JPU terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
3. Ayah Brigadir J Tak Percaya
Ayah mendiang Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tidak percaya JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun.
Pasalnya, tuntutan Bharada E lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi yang tuntutannya sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal selama 8 tahun penjara.
"Seharusnya, tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, lantaran Bharada E sudah bersedia menjadi juctice collaborator," ujarnya, Rabu 18 Januari 2023.
Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut.
"Meski Eliezer adalah Justice Collaborator, tetapi tentu tergantung prerogatif hakim," ujarnya.
Bharada E juga sudah berjanji akan membantu untuk mengungkapkan kasus yang menewaskan anaknya.
"Saat persidangan, kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Saat itu, dia berjanji ingin membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa yang dia lihat di Duren Tiga," kata Samuel.
4. Bharada E Ajukan Nota Pembelaan atau Pleidoi
Bharada E merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer agar ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
5. Bharada E Bergantung pada Hakim
Atas tuntutan 12 tahun penjara, Bharada E menggantungkan harapannya pada vonis hakim. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menghormati tuntutan JPU. Meski sejatinya, Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah, klien kami tidak mempunyai niat membunuh, sudah terungkap di persidangan," ujarnya, Rabu 18 Januari 2023.
Kedua, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Dia telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, JPU tak melihat status kliennya yang sebagai JC. Padahal, fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.
"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.
Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya saja, yang mana dalam pendidikannya pun Bharada E hanya dididik untuk mengikuti perintah belaka. Artinya, perbuatan Bharada E itu tidak berdiri sendiri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.