JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah untuk serius menangani fenomena maraknya pernikahan usia anak. Sebab, KPAI menilai pemerintah daerah belum serius menangani masalah pernikahan usia anak.
"Memang negara belum serius mengurus terkait dispensasi kawin jika dibandingkan dengan stunting ya," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Remaja, Seks Bebas, dan Kita', Sabtu (21/1/2023).
Jasra berpendapat, belum ada rencana pemerintah daerah yang kelihatan untuk mengentaskan masalah pernikahan usia anak. Hal tersebut terlihat dari belum adanya upaya pemerintah membentuk gugus tugas di daerah-daerah untuk mengantisipasi pernikahan usia anak.
"Kenapa tidak serius, karena termasuk juga pemerintah daerah kita, di tempat-tempat ini, kecuali NTB ya, itu tidak kita temukan ada gugus tugas yang serius melakukan upaya pencegahan penanganan," beber Jasra.
Baca juga: KPAI Bongkar Penyebab Maraknya Pernikahan Usia Anak, Hamil hingga Adat
Jasra berpandangan baru Kementerian Agama (Kemenag) yang fokus berperan terkait masalah yang timbul akibat pernikahan usia anak. Sebab, ditegaskan Jasra, pernikahan usia anak berpotensi membawa penyakit.
Baca juga: Kasus Guru Dicukur Orangtua Siswa, Ini Imbauan KPAI
"Kalau Kementerian Agama soalnya apa, ada KUA dan seterusnya, ini cukup aktif ya. Jadi memang untuk Kementerian Agama yang paling maksimal sebetulnya untuk melakukan upaya pencegahan penyakit apa terkait pernikahan usia anak ini," katanya.