Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK ke OC Kaligis: Berikan Nasihat dan Pembelaan Sesuai Koridor Hukum ke Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2023 |14:07 WIB
KPK ke OC Kaligis: Berikan Nasihat dan Pembelaan Sesuai Koridor Hukum ke Lukas Enembe
OC Kaligis (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) resmi menjadi tim Kuasa Hukum tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada OC Kaligis agar bekerja hingga berbicara tidak seperti kuasa hukum Lukas Enembe yang lain.

Sebab, kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kuasa Hukum Lukas Enembe yang lain kerap memberikan pernyataan yang tidak proporsional. Utamanya, soal kondisi Lukas Enembe. Oleh karenanya, KPK berharap OC Kaligis bisa melancarkan proses penegakan hukum terhadap Lukas.

"Karena selama ini kan dari penasihat hukum yang ada pun kemudian kami nilai tidak memberikan nasihat-nasihat yang sesuai dan proporsional. Justru kemudian di luar itu yang kemudian disampaikan di luar publik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).

Lebih lanjut, Ali juga meminta kepada tersangka Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Ali meyakini OC Kaligis dapat menjadi penasihat hukum Lukas Enembe yang sesuai dengan koridor hukum.

Baca juga: Lukas Enembe Dikabarkan Sakit Keras, KPK: Keadaannya Stabil

"Karena tentu tugas seorang penasihat hukum kan memberikan nasihat-nasihat hukum dalam koridor hukum untuk melakukan pembelaan pembelaan haknya secara proporsional," terang Ali.

"Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya," sambung dia.

Baca juga: Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua, KPK Gandeng PPATK

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement