JAKARTA - Kasi Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Amanulloh menjelaskan soal 176 anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah pada pengadilan agama di Ponorogo, Jawa Timur.
Amanulloh menjelaskan bahwa berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur menerima sebanyak 191 pengajuan dispensasi nikah dan hanya mengabulkan 176.
"Data dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur dalam 2022 yang diterima itu 191 pengajuan izin dispensasi nikah tapi yang dikabulkan ada 176. Berarti ada yang ditolak ada yang dicabut dan sebagainya," kata Amanullah dal diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (21/1/2023).
Amanullah mengatakan bahwa dari 176 aduan yang dikabulkan, 75 diantara dikarenakan hamil duluan sebelum nikah.
"Dari 191 ke 176 tapi kan yang viral 191, lah 176 yang mendapatkan dispensasi nikah belum tentu hamil semua. Jadi orang dispensasi nikah diantaranya yang dikabulkan karena hamil dulu tapi tidak mesti karena hamil. 176 kemarin saya ketemu dengan salah satu panitera di PTA itu yang hamil beneran sekitar 75 orang," jelasnya.
Namun, Amanullah menyadari bahwa data tersebut terbilang fantastis dan cukup membuat semua pihak gempar.