Share

Astaga! Remaja Setubuhi Bocah Kelas 6 SD Sebanyak 5 Kali Dalam Sehari

Erfan Erlin, iNews · Sabtu 21 Januari 2023 12:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 510 2750522 astaga-remaja-setubuhi-bocah-kelas-6-sd-sebanyak-5-kali-dalam-lima-jam-HoeDvd7Z95.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

PATUK - Remaja berinisial FJS (19) ditahan Polsek Patuk Gunungkidul. FJS karena telah mencabuli bocah kelas 6 SD sebanyak lima kali dalam sehari. Kemarin, FJS memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Patuk atas laporan orangtua korban yang anaknya telah dicabuli oleh remaja tanggung ini.

Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Soni Yuniwan mengatakan, Minggu 15 Januari 2023, korban berinisial Nb 'dibawa kabur' oleh FJS. Keduanya pergi tanpa pamit kepada keluarga yang dititipi oleh orangtua Nb untuk menjaganya karena kedua orangtua pergi ke Jakarta untuk mengantar kakak Nb pertukaran pelajar.

"Nb dititipkan ke teman orangtuanya selama ditinggal ke Jakarta. Ditinggal orang tuanya sejak 3 Januari, dititipkan di rumah teman ibunya,โ€ kata Soni, Jumat 20 Januari 2023.

Soni menambahkan, di hari itu korban dijemput di rumah teman ibunya pada pukul 04.00 WIB pagi. Mereka ketemuan di jalan dekat tempat tinggal teman ibunya. Tanpa berpamitan, keduanya kemudian pergi ke Pantai Parangtritis.

Setelah bermain sebentar di pantai Parangtritis, pelaku mengajak korban untuk masuk ke penginapan. Dalihnya, karena cuacanya gerimis N diajak mampir ke penginapan. Di dalam kamar penginapan tersebut akhirnya pencabulan dilakukan.

"Selama 5 jam di kamar keterangan pelaku mereka 5 kali berhubungan badan," tambahnya.

Di sisi lain, teman dari orangtua korban yang tidak dipamiti ternyata kelabakan. Merekapun sudah berupaya mencari korban di sejumlah pantai di Gunungkidul. Namun hingga menjelang malam korban tak kunjung ketemu.

โ€œSekira pukul 19?30 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku. Saat itu sudah dicegat warga dan sudah beberapa kali melakukan mediasi,โ€ kata Soni.

Follow Berita Okezone di Google News

Karena tidak terjadi kesepakatan maka orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Adapun FJS sendiri dijerat Pasal 332 Ayat (1) dengan sangkaan membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali ancaman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di bawah umur asal Kapanewon Patuk Gunungkidul menjadi korban pencabulan remaja yang dikenalnya melalui media sosial.

Peristiwa yang terjadi di Patuk menimpa seorang bocah berinisial Nb yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di salah satu sekolah di Patuk. Dan pelaku adalah remaja berumur 19 tahun asal Kapanewon Paliyan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini