Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Bacakan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Besok

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2023 |07:47 WIB
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Bacakan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Besok
Ferdy Sambo/Foto: Okezone
A
A
A

Selanjutnya, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement