Selanjutnya, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
(Fahmi Firdaus )