Apalagi, lanjutnya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, tidak satupun pasal yang didakwakan JPU yang unsur-unsurnya dapat memenuhi perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.
"Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tersebut," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.