JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo membacakan pledoinya dalam persidangan Selasa (24/1/2023) ini. Dalam pledoinya itu, Ricky meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Melalui kesempatan yang diberikan Yang Mulia Majelis Hakim, dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky di persidangan, Selasa (24/1/2023):
BACA JUGA:Cianjur Masih Terus Diguncang Gempa Susulan, Begini Penjelasan BMKG
Kedua, kata Ricky, dia sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, dia tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.