Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal dari Tuntutan Jaksa

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |17:40 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal dari Tuntutan Jaksa
Ricky Rizal. (MNC Portal/Ari Sandita)
A
A
A

Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maupun dakwaan subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.

Pengacara Ricky menambahkan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara a quo pada perkara. Apapun yang menjadi putusan majelis hakim tentu akan menjadi perhatian dari pengadilan tinggi, perhatian Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement