Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maupun dakwaan subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.
Pengacara Ricky menambahkan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara a quo pada perkara. Apapun yang menjadi putusan majelis hakim tentu akan menjadi perhatian dari pengadilan tinggi, perhatian Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.