Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |17:58 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding
Mantan Presiden ACT Ahyudin. (MPI/Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk korban Lion Air JT 610.

Ahyudin mengungkapkan hal itu usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin saat menjawab pertanyaan Hakim Hariyadi.

Senada dengan Ahyudin, penasihat hukumnya, Irfan Junaedi juga tak langsung mengambil sikap atas vonis kliennya.

"Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir," tutur Irfan.

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) senada dengan Ahyudin. "Kami ambil sikap pikir-pikir," terang JPU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement