Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Alasannya

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |07:39 WIB
5 Fakta Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Alasannya
Hakim vonis bebas terdakwa kasus penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

3. Jaksa Ajukan Kasasi

Koordinator JPU Syahnan Tanjung kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia mengatakan, akan mengajukan kasasi karena kecewa dan sedih atas penderitaan 23 ribu korban KSP Indosurya.

"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Syahnan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

"Saya bilang kasasi karena jalan prosedur hukum begitu," ucapnya.

4. Lapor Presiden Jokowi

Tak hanya itu, akibat banyaknya korban dari kasus tersebut, Syahnan Tanjung bakal melayangkan laporan ke Jokowi dengan nama dia sendiri. Itu karena ia menganggap putusan tersebut aneh dan sangat berpihak.

"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya. Saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini," tuturnya.

"Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan enggak berpihak pada korban," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement