JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim untuk mencabut garis polisi di rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi dari Putri Candrawathi yang dibacakan pada agenda lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam hal ini, rumah dinas tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Penasihat Hukum sangat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mencabut/melepaskan garis polisi,” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat membacakan pledoi.
BACA JUGA:Pengacara Minta Hakim Bebaskan Putri Candrawathi dari Tuntutan 8 Tahun Penjara