Menurut Arman, garis polisi yang masih terpasang di lokasi tersebut tidak lagi ada urgensi maupun fungsi jelasnya.
“Oleh karena saat ini proses Perkara a quo sudah sampai pada tahap dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka oleh karena di satu sisi pemasangan garis polisi sudah tidak ada urgensinya lagi dan di sisi lainnya demi kepentingan keluarga terdakwa, maka berdasarkan hal tersebut,” tambah Arman.
Selain itu, Putri melalui Arman juga meminta barang-barang pribadi miliknya yang disita oleh penyidik agar dikembalikan. Hal tersebut dikarenakan, tidak terdapat fakta adanya relevansi antara penyitaan barang pribadi beserta dengan perkara a quo.
BACA JUGA:Orangtua Brigadir J Sebut Pleidoi Putri Terlalu Berlebihan soal Pelecehan
“Untuk itu Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum, mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang barang milik Terdakwa dan Keluarga Terdakwa,” imbuh Arman.
(Awaludin)