VATIKAN - Paus Fransiskus telah mengkritik undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas sebagai "tidak adil", dengan mengatakan bahwa Tuhan mencintai semua anak-Nya sebagaimana adanya. Dia meminta para uskup Katolik yang mendukung undang-undang tersebut untuk menyambut orang-orang LGBTQ ke dalam gereja.
“Menjadi homoseksual bukanlah sebuah kejahatan,” kata Paus Fransiskus dalam sebuah wawancara dengan The Associated Press pada Selasa, (24/1/2023).
BACA JUGA: Rusia Sahkan UU Anti-LGBT, Kaum Queer Ramai-Ramai Kabur ke Luar Negeri dan 'Bawah Tanah'
Paus Fransiskus mengakui bahwa para uskup Katolik di beberapa bagian dunia mendukung undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas atau mendiskriminasi komunitas LGBTQ. Dia sendiri juga menyebut masalah ini sebagai "dosa".
Namun, dia mengaitkan sikap seperti itu dengan latar belakang budaya dan mengatakan para uskup khususnya perlu menjalani proses perubahan untuk mengakui martabat setiap orang.
Sekira 67 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia mengkriminalisasi aktivitas seksual sesama jenis konsensual, 11 di antaranya dapat atau memang menjatuhkan hukuman mati, menurut The Human Dignity Trust.
BACA JUGA: Paus Fransiskus Terbitkan Buku Dukung Homoseksual
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali menyerukan diakhirinya undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas secara langsung. PBB menyebut undang-undang tersebut melanggar hak privasi dan kebebasan dari diskriminasi dan merupakan pelanggaran kewajiban negara di bawah hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia semua orang, terlepas dari orientasi seksual mereka. atau identitas gender.
Menyatakan undang-undang semacam itu “tidak adil”, Paus Fransiskus mengatakan Gereja Katolik dapat dan harus bekerja untuk mengakhirinya.