3. Putri Selingkuh dengan Brigadir J, Tuduhan Tanpa Bukti Meyakinkan
Pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya perlu menyampaikan tuduhan JPU tanpa didasari bukti yang meyakinkan dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi. Sehingga menghasilkan kerugian bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum baik secara fisik, maupun psikis Putri Candrawathi.
"Sungguh menyakitkan bagi seorang perempuan sekaligus seorang Ibu yang memiliki 4 orang anak, ketika ia menjadi korban kekerasan seksual tapi justru dituduhkan sebagai pelaku perselingkuhan tanpa bukti meyakinkan dengan pelaku," ujarnya di persidangan, Rabu (25/1/2023).
"Dituduh menjadi dalang pembunuhan dengan hanya menggunakan bukti-bukti yang rapuh, asumtif, dan manipulasi berbagai fakta-fakta persidangan atas peristiwa-peristiwa tertentu," imbuhnya.
4. Tidak Terima Disebut Dalang Dalam Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi merasa heran dengan tuduhan sebagai dalang, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri mengatakan, ia tidak terima disebut sebagai dalang dari pembunuhan Yosua, dikarenakan ia bercerita kepada suaminya Ferdy Sambo atas kasus pelecehan yang ia alami.
"Kalaulah boleh Saya bertanya, apakah salah jika Saya bercerita secara jujur pada Suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga? Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian Saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?," ujar Putri dalam pleidoinya.