Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Eks Panglima GAM Izil Azhar Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar

Martin Ronaldo , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |01:53 WIB
KPK: Eks Panglima GAM Izil Azhar Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, penyerahan uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar diterima dalam tiga tahap. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp32 miliar.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement