JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat wajib membayar pajak kendaraan bermotor dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas," katanya dilansir Antara, Kamis (26/1/2023).
Hal itu disampaikan Firman dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwanto, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri A Fatoni, dan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus
Kakorlantas mengatakan FGD sebagai tindak lanjut implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional dan Provinsi di Pulau Jawa.
FGD juga membahas soal peningkatan pelayanan, meningkatkan kinerja tim pembina samsat dari sisi data kendaraan bermotor hingga kepatuhan masyarakat membayar pajak, dan peningkatan pendapatan daerah.
Baca juga: Polri Siapkan BPKB Elektronik yang Bakal Dipasang Chip
Menurut Firman, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum karena dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.
"Saat kendaraan yang dilaporkan hilang dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas lebih memudahkan kerja petugas kepolisian. Taat bayar pajak sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan baik," ujarnya.
Baca juga: Korlantas Polri : Pelat Nomor Khusus Tetap Kena Ganjil-Genap!
Ia menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang belum membayar pajak, apalagi sampai lewat dua tahun. “Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali,” kata Firman.