ANKARA – Dewan Komunitas Yahudi Swedia mengatakan mengizinkan aksi demonstrasi pembakaran salinan kitab suci umat Islam Al Quran, di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, adalah “kesalahan besar” dan undang-undang mengenai kejahatan kebencian di negara itu harus diubah.
Seperti diketahui, pada 21 Januari lalu, Rasmus Paludan, politisi ekstrem kanan Denmark, membakar Al Quran di depan Kedubes Turki di Stockholm --di bawah perlindungan polisi dan izin dari otoritas-- hingga memicu gelombang kecaman dari dunia Arab dan Islam.
Ketua dewan tersebut, Lena Posner-Korosi, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
BACA JUGA: Program Lintas Agama Internasional Kutuk Pembakaran Al Quran di Swedia
Sambil mengacu pada UU terkait kejahatan dan ujaran berdasarkan kebencian, ia menyebut “mengerikan dan menakutkan” bahwa UU tersebut membolehkan orang melakukan tindakan-tindakan yang menyerang Al Quran, Alkitab, dan Taurat.
BACA JUGA: Respons Pembakaran dan Penyobekan Alquran, Wapres: Itu Penodaan Agama, Harus Diberi Sanksi!
Dia menjelaskan meski pelaku memiliki hak hukum, namun polisi seharusnya tidak mengizinkan orang yang bersangkutan melakukan tindakan itu di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
“Tindakan itu jelas adalah provokasi. Ia bebas melakukannya di Swedia tetapi ia tidak bisa memilih di mana akan dilakukan, itu seharusnya tidak diizinkan. Itu adalah kesalahan besar,” terangnya, dikutip Antara.
Posner-Korosi juga mengatakan mereka harus angkat suara sebagai minoritas di Swedia.