Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News : Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice Brigadir J

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |10:51 WIB
Breaking News : Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obcstruction of Justice Brigadir J
Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara. (MPI)
A
A
A

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA: Ahli Jelaskan Akses Hardisk Laptop Patah dalam Sidang Arif Rachman 

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement