Ketiga, tambah Jaksa, tindakan terdakwa telah melanggar prosedur bukti sistem elektronik terkait tindak kejahatan pidana, dimana didalam perbuata tersebut tidak didukung surat perintah yang sah. "Hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang mengaku perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata Jaksa.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.