Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tolak Seluruh Argumen Kubu Kuat Ma'ruf!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |11:07 WIB
Jaksa Tolak Seluruh Argumen Kubu Kuat Ma'ruf!
Kuat Maruf (Foto: MPI)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement