Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif, dapat diketahui perintah yang diberikan oleh saksi Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin maupun Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara obyektif sehingga asalan pembenar tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.
"Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa dan terdakwa tak memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa lagi.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.