Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tulang Punggung Keluarga Alasan Meringankan Jaksa Tuntut Baiquni Wibowo 2 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |14:41 WIB
Jadi Tulang Punggung Keluarga Alasan Meringankan Jaksa Tuntut Baiquni Wibowo 2 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo/Foto: MPI
A
A
A

Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif, dapat diketahui perintah yang diberikan oleh saksi Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin maupun Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara obyektif sehingga asalan pembenar tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa dan terdakwa tak memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa lagi.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement