Tak hanya itu, lanjut Chalid. Bahkan pelaku memberikan bungkusan yang didalamnya berisi uang dalam lakban, agar dibuka 3 bulan kemudian oleh korban.
"Namun, setelah beberapa bulan kemudian, setelah dibuka oleh korban, ternyata berisi potongan kertas yang dibungkus dengan lakban," imbuhnya.
BACA JUGA:Sindikat Penipuan Modus Pernikahan di Singkawang Terungkap, 3 Perempuan Diamankan
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Cikarang Selatan. Setelah itu melakukan penangkapan terhadap pelaku dibantu oleh korban untuk janjian dengan si pelaku di 23 in Hotel, di Jalan Inspeksi Kali Malang, Tambun Selatan.
"Penangkapan pada Kamis 26 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB kemarin. Lalu team opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. pelaku dan barang bukti Kaos Polisi bertulisan Bareskrim warna merah, dan satu bendel kertas warna putih berukuran sebesar uang kertas dibawa ke mako Polsek Cikarang Selatan untuk penyelidikan," tandasnya.
(Awaludin)