Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Minta Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 28 Januari 2023 |15:02 WIB
PN Jaksel Minta Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Para terdakwa bakal diperpanjang masa tahanannya untuk 30 hari ke depan.

PN Jaksel telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk diketahui, masa penahanan para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J tersebut bakal habis pada 6 Februari 2023.

 BACA JUGA:Perayaan Nataru-Imlek Alumni SMAN 2 Jakarta Dihadiri Mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz

"Ya karena habis tanggal 6 Februari. Diperpanjang masa penahanan para terdakwa untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/1/2023).

Dalam perkara ini, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J secara bersama-sama.

 BACA JUGA: Gelar Ibadah Natal dan Imlek, IKA Alumni SMAN 2 Jakarta Ingin Perkuat Keberagaman

Sementara tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal, dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement