Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
(Qur'anul Hidayat)