JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E)dan Putri Candrawathi (PC) akan menghadapi sidang Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Keduanya akan menjalani sidang Replik dalam lanjutan agenda sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Senin 30 Januari 2023 agenda untuk tanggapan JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya.
Dalam hal ini, Richard dituntut 12 tahun penjara. Eks Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.