"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sambungnya.
Oleh karena itu, Jaksa menilai, keteguhan Putri untuk tidak berkata jujur itulah yang dijunjung tinggi oleh tim pengacara Putri dan seakan melimpahkan kesalahan pada Brigadir J yang telah meninggal dunia karena ditembak Bharada E alias Richard Eliezer.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )