"PU menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth, kemuliaan dewi Sinta dalam Wiracawita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabrata agama Hindu serta kemuliaan Putri yang saudara dalam agama Budha," tuturnya.
BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi
Jaksa menambahkan, dalam tuntutannya itu, Jaksa juga memilih tidak menimbulkan hasil Poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan PU yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri. Adapun persoalan itu berdasarkan fakta hukum dan menunjukan terdakwa Putri adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana.
"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," kata Jaksa.
(Awaludin)