JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan terdakwa pembunuh Brigadir J, Putri Chandrawati yang menyebutkan seolah perempuan tak bermoral. JPU pun mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa hormatnya pada Putri sebagaimana Islam menghormati Khadijah, Aisyah, dan Fatimah.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, tapi juga menuding saya sebagai perempuan tak bermoral," ujar Jaksa Sugeng Hariyadi membacakan replik sambil mengulangi pernyataan Putri dalam pleidoinya di persidangan, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Depresi lantaran Kekerasan Seksual, Jaksa : Alat Bukti Tidak Relevan
Menurut Jaksa, terkait perselingkuhan Putri dengan Brigadir J sejatinya merupakan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sehingga bukan sekedar mengada-ada sebagaimana dikemukakan Putri. Apalagi, Putri sampai menyatakan Jaksa menudingnya sebagai perempuan tak bermoral, padahal kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan Jaksa.