Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap, Putri Candrawathi awalnya mengaku dilecehkan Brigadir J di rumah Duren Tiga. Namun, cerita pelecehan itu berubah dengan berpindah lokasi di rumah Magelang, yang mana di Magelang itu Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
"Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat," tutur Jaksa.
Meski begitu, tambah Jaksa, namanya kejahatan yang memiliki sifat tak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tak dapat disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan, yang mana Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Jaksa: Tak Ada Pemerkosaan, Putri Candrawathi Limpahkan Kesalahan ke Brigadir J yang Dibunuh!
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan dalil Putri dan pengacara Putri dalam pleidoinya, yang menyebutkan Putri tak mengerti atas dasar apa dia didakwa dan dituntut sebagai pelaku pembunuhan.
(Awaludin)